Istilah negara dapat diartikan dalam arti luas sebagai kumpulan orang-orang yang tinggal di suatu wilayah tertentu. Dalam arti sempit, itu adalah struktur politik yang memiliki kekuasaan tertinggi atas wilayah tertentu.
instruksi
Langkah 1
Negara sebagai institusi politik memiliki sejumlah karakteristik. Di antara mereka, yang paling penting adalah wilayah, kedaulatan, dan populasi.
Langkah 2
Negara dilokalisasi di wilayah tertentu. Ini membedakannya dari asosiasi kesukuan atau sosial-politik. Wilayah itu tidak dapat dibagi, tidak dapat diganggu gugat (ini dinyatakan dalam prinsip non-intervensi dalam urusan internal negara lain), eksklusif dan tidak dapat dicabut. Sebuah negara yang telah kehilangan wilayahnya tidak lagi seperti itu.
Langkah 3
Tren utama dunia modern adalah erosi bertahap wilayah negara. Ini diekspresikan dalam pembentukan blok dan serikat supranasional, serta dalam membatasi pengaruh negara di wilayah negaranya sendiri karena pengaruh informasi atau eksternal dari negara lain. Juga dalam kehidupan politik, pengaruh korporasi transnasional semakin berkembang. Namun, semua kecenderungan tersebut tidak berarti melenyapnya wilayah sebagai unsur negara. Sebaliknya, signifikansinya masih sangat tinggi. Hal ini ditegaskan dengan gencarnya konflik perebutan wilayah yang disengketakan atau demi menjaga persatuan dan kesatuan negara.
Langkah 4
Atribut lain yang tidak dapat diterapkan dari negara adalah populasi. Ini adalah komunitas manusia yang tinggal di daerah tertentu. Penduduk tidak boleh diidentikkan dengan bangsa. Karena negara dapat bersifat multinasional dan menyatukan beberapa bangsa. Pada saat yang sama, komunitas etnis tidak selalu penting secara sistemik bagi negara (misalnya, seperti di AS atau Swiss). Populasi negara tidak hanya memiliki asal usul dan budaya yang sama, tetapi komponen ekonomi dan sipil. Kehadiran masyarakat yang integral merupakan dasar dari stabilitas dan integritas struktur negara. Padahal adanya perpecahan atas dasar sosial atau agama dapat menjadi dasar terbentuknya konflik dalam negara dan mengancam keutuhan wilayahnya.
Langkah 5
Ciri khas negara adalah kekuasaan yang berdaulat. Ini mengasumsikan supremasi kekuasaan di wilayah negara, independen dari kekuatan eksternal. Kedaulatan kekuasaan diekspresikan dalam universalitasnya (yaitu, penyebaran pengaruh ke seluruh penduduk), supremasi dan hak eksklusif atas kekerasan yang sah. Kekuasaan negara sering dicirikan melalui dua kategori - legitimasi dan legalitas. Dalam kasus terakhir, kita berbicara tentang status hukumnya. Legitimasi kekuasaan adalah fenomena subjektif, mencerminkan kepercayaan pada kekuasaan dari sebagian penduduk negara.