Hertha Oberheuser: Algojo Wanita

Daftar Isi:

Hertha Oberheuser: Algojo Wanita
Hertha Oberheuser: Algojo Wanita

Video: Hertha Oberheuser: Algojo Wanita

Video: Hertha Oberheuser: Algojo Wanita
Video: Wanita dihukum gantung, jurukamera dipukul 2024, Mungkin
Anonim

Herta Oberheuser adalah seorang dokter Jerman yang dihukum oleh Pengadilan Nuremberg. Dia bertugas di kamp konsentrasi Auschwitz dan Ravensbrück dari 1940-1943.

Hertha Oberheuser: algojo wanita
Hertha Oberheuser: algojo wanita

Pada tahun 1937, Oberheuser menerima pendidikan kedokterannya di Bonn, dengan spesialisasi dermatologi. Tak lama kemudian, dia bergabung dengan NSDAP dan kemudian menjabat sebagai dokter di German Girls' Union. Pada tahun 1940, Gert diangkat sebagai asisten Karl Gebhard, yang merupakan dokter pribadi Heinrich Himmler.

Kejahatan perang

Oberheuser dan Gebhard tiba di kamp konsentrasi Ravensbrück pada tahun 1942 untuk melakukan eksperimen medis terhadap para tahanan. Mereka melakukan serangkaian eksperimen yang bertentangan dengan etika kedokteran, misalnya, pengobatan luka yang sengaja diinfeksi dengan sulfonamida, transplantasi tulang dan otot. Eksperimen ini dilakukan pada 86 wanita.

Dalam serangkaian percobaan lain, anak-anak yang sehat dipilih, yang di-eutanasia menggunakan berbagai suntikan, dan mayat mereka menjadi sasaran otopsi dan analisis yang cermat. Untuk mensimulasikan luka pertempuran tentara Jerman, Oberheuser mempelajari efek bahan seperti kayu, paku, kaca pada jaringan hidup.

Hertha Oberheuser adalah satu-satunya wanita dalam persidangan dokter di Nuremberg, yang menurutnya dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara - kemudian hukumannya dikurangi 5 tahun.

Tahun-tahun terakhir

Oberheuser dirilis pada April 1952. untuk perilaku yang baik dan mendapat pekerjaan sebagai dokter keluarga di Jerman Barat. Tetapi pada tahun 1956 dia diidentifikasi oleh salah satu tahanan Auschwitz yang masih hidup, akibatnya dia kehilangan pekerjaannya, dan pada tahun 1958 lisensi medisnya juga dicabut.

Herta Oberheuser meninggal pada 24 Januari 1978.

Direkomendasikan: