Pemilihan Presiden Federasi Rusia diadakan setiap enam tahun menggunakan prosedur pemungutan suara di mana setiap warga negara dewasa memiliki hak untuk berpartisipasi. Pemilu diselenggarakan sesuai dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku.
instruksi
Langkah 1
Pemilihan diadakan di seluruh wilayah dan di semua entitas konstituen Federasi Rusia. Prosedur ini diselenggarakan oleh badan khusus - Komisi Pemilihan Pusat (CEC) Federasi Rusia. Komisi pemilihan teritorial dan kantor polisi membantu dalam persiapan dan pemrosesan suara.
Langkah 2
Tanggal pemilihan diumumkan oleh Dewan Federasi selambat-lambatnya 90 hari sebelumnya. Biasanya hari ini jatuh pada hari Minggu kedua bulan di mana pemilihan sebelumnya diadakan. Setelah tanggal diumumkan, tahap persiapan dimulai, di mana pencalonan calon presiden dilakukan.
Langkah 3
Untuk pencalonan yang berhasil, seorang warga negara harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh CEC Federasi Rusia. Calon dapat menjadi anggota partai politik yang memiliki hak untuk berpartisipasi dan mencalonkan anggotanya dalam proses pemilihan. Warga negara biasa yang mendapat dukungan dari kelompok inisiatif yang terdiri dari setidaknya 500 orang juga dapat menjadi kandidat. Kandidat yang dicalonkan sendiri harus mengumpulkan 100 ribu tanda tangan pemilih di berbagai entitas konstituen Federasi Rusia untuk mendukungnya. Jika seorang calon dicalonkan oleh partai politik yang memiliki hak untuk mendistribusikan mandat wakil, pengumpulan tanda tangan tidak wajib.
Langkah 4
Saat mendaftar, perlu untuk memberikan CEC daftar tanda tangan dengan tanda tangan pemilih, dokumen yang mengkonfirmasi pembayaran untuk pencetakan lembar tanda tangan, protokol dengan hasil pengumpulan tanda tangan dan daftar orang yang membantu mengumpulkan suara. Juga diwajibkan untuk menyajikan laporan keuangan kampanye. Komisi menginformasikan tentang keputusannya dalam pendaftaran kandidat dalam waktu 10 hari setelah penyerahan dokumen.
Langkah 5
Pada tanggal yang ditentukan oleh Dewan Federasi, pemungutan suara diadakan di tempat pemungutan suara yang dilengkapi secara khusus menggunakan surat suara anonim, yang merupakan daftar kandidat yang mencalonkan diri sebagai presiden. Pemilih diundang untuk memilih hanya untuk salah satu kandidat yang terdaftar. Surat suara yang sudah diisi dijatuhkan oleh warga ke dalam kotak suara.
Langkah 6
Hasilnya dihitung oleh badan teritorial komisi pemilihan dan diverifikasi oleh CEC. Presiden terpilih adalah calon yang memperoleh lebih dari 50% suara dari seluruh pemilih yang mengikuti prosedur.
Langkah 7
Jika tidak ada yang melewati ambang batas 50% selama proses penghitungan, maka dilakukan pemungutan suara tahap kedua. Itu dilakukan antara kandidat yang dipilih oleh warga negara paling banyak. Seluruh prosedur pemilihan dan penghitungan suara tetap sama seperti pada tahap pertama. Pemilihan dimenangkan oleh kandidat yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua.