Sertifikat asuransi pensiun diterbitkan di dana teritorial asuransi pensiun wajib sejak lahir (UU Federal No. 167-F3). Dalam hal kerusakan atau kehilangan, dokumen dapat dipulihkan berdasarkan Pasal No. 7, Klausul 5 Undang-Undang Federal "Tentang Akuntansi Personifikasi dalam Sistem Asuransi Pensiun Negara".
Itu perlu
- - aplikasi;
- - paspor;
- - akta kelahiran.
instruksi
Langkah 1
Jika Anda kehilangan atau merusak sertifikat asuransi pensiun Anda, hubungi pemegang polis dengan aplikasi atau ajukan secara langsung ke kantor teritorial dana pensiun negara.
Langkah 2
Pemegang polis Anda berkewajiban untuk menerbitkan kembali sertifikat asuransi pensiun dalam waktu satu bulan, menerima duplikatnya dan menyerahkannya kepada Anda secara pribadi dengan tanda terima.
Langkah 3
Jika Anda secara mandiri mengajukan permohonan ke kantor teritorial dana asuransi pensiun, Anda akan diberi tahu tanggal kapan Anda dapat datang dan mengambil duplikat dokumen yang hilang atau rusak. Periode perpanjangan tidak boleh melebihi 30 hari kalender sejak tanggal permintaan Anda.
Langkah 4
Warga negara yang tidak bekerja yang bukan pembayar kontribusi asuransi dapat secara pribadi mengajukan permohonan ke Dana Pensiun Federasi Rusia di tempat tinggal mereka. Menyerahkan pernyataan tentang kehilangan atau kehilangan sertifikat asuransi pensiun. Berdasarkan banding, duplikat dokumen akan diterbitkan dalam waktu 30 hari kalender.
Langkah 5
Orang tua, wali atau perwakilan hukum harus menerima sertifikat asuransi pensiun yang hilang atau rusak untuk anak di bawah usia 14 tahun. Hak yang sama diberikan kepada wali atau perwakilan hukum dari orang-orang yang tidak mampu dan cacat. Duplikat dikeluarkan berdasarkan aplikasi, dokumen identitas warga negara yang ditunjukkan dan akta kelahiran anak atau dokumen lain yang membuktikan identitas warga negara yang tidak mampu dan cacat.
Langkah 6
Dalam hal kehilangan atau kehilangan sertifikat asuransi pensiun negara, cabang teritorial dana pensiun berhak untuk meminta dokumen tambahan dari tertanggung atau pemegang polisnya.