Cara Mengubah Nama Keluarga Dan Patronimik Anak

Daftar Isi:

Cara Mengubah Nama Keluarga Dan Patronimik Anak
Cara Mengubah Nama Keluarga Dan Patronimik Anak

Video: Cara Mengubah Nama Keluarga Dan Patronimik Anak

Video: Cara Mengubah Nama Keluarga Dan Patronimik Anak
Video: Beberapa Cara Prosedur Pergantian Nama -NET12 2024, November
Anonim

Seringkali seseorang harus berurusan dengan masalah-masalah seperti itu dalam hidup seperti mengubah patronimik dan nama keluarga anak. Keadaan demikian timbul dalam rangka pengangkatan anak, pertimbangan etis dan lain-lain yang timbul bila diperlukan. Anda dapat mengubah nama keluarga dan patronimik anak dengan menghubungi otoritas catatan sipil, setelah sebelumnya menerima kesimpulan dari otoritas perwalian atau keputusan pengadilan.

Cara mengubah nama keluarga dan patronimik anak
Cara mengubah nama keluarga dan patronimik anak

Itu perlu

pertimbangkan prosedur untuk mengubah nama keluarga dan patronimik anak

instruksi

Langkah 1

Pada artikel ini, kami akan mempertimbangkan prosedur untuk mengubah nama keluarga dan nama depan sesuai dengan hukum, dengan persetujuan kedua orang tua. Setiap anak yang telah mencapai usia 14 tahun berhak untuk mengubah nama, patronimik atau nama keluarga, tetapi jika anak tersebut lebih muda, baik orang tua, wali, atau perintah pengadilan memberikan persetujuan untuk perubahan nama. Kode Keluarga mewajibkan orang tua, ketika mengubah nama keluarga atau patronimik anak di bawah umur, untuk memberikan keputusan wajib dari otoritas perwalian dan perwalian.

Langkah 2

Selanjutnya, mereka membuat aplikasi secara tertulis dan menyerahkan ke kantor pendaftaran, itu berisi informasi tentang tempat tinggal dan kelahiran, data lengkap tentang patronimik, nama depan dan belakang, data status perkawinan, serta semua data tentang anak di bawah umur.. Dokumen asli dan salinan dari semua dokumen yang sebelumnya dikeluarkan oleh otoritas pencatatan sipil disediakan.

Langkah 3

Aplikasi untuk perubahan nama keluarga atau patronimik ditandatangani, tanggal kompilasi ditempel. Semua akta kelahiran anak yang dikumpulkan, pendaftaran pernikahan atau pembubarannya dilampirkan pada aplikasi.

Langkah 4

Dalam waktu satu bulan sejak tanggal pengajuan aplikasi, kantor pendaftaran dipertimbangkan dalam hal penolakan untuk mengubah patronimik atau nama keluarga, memberikan alasan penolakan, dan mengembalikan semua dokumen yang dilampirkan. Apabila permohonan dinilai positif, maka perubahan perubahan nama tersebut dilaporkan kepada badan urusan dalam negeri di tempat tinggal pemohon.

Langkah 5

Kemudian sertifikat dikeluarkan dengan perubahan yang dilakukan dan indikasi tempat di mana perubahan nama keluarga dan patronimik dilakukan. Selanjutnya, data di semua dokumen yang memerlukan pembaruan diubah.

Langkah 6

Dalam hal anak diadopsi, perubahan nama, patronimik dan nama keluarga terjadi sesuai dengan Pasal 134, yang mengatur prosedur pendaftaran yang sama seperti di atas. Pengecualian adalah momen seperti persetujuan wajib anak untuk mengubah nama, nama keluarga, dan patronimik, jika anak itu berusia 10 tahun.

Direkomendasikan: