Undang-undang tidak mengatur alasan khusus untuk kembalinya nama belakang pranikah. Ini dapat dilakukan baik dalam kasus perceraian, dan sebagai akibat dari kematian pasangan, atau begitu saja, jika setelah pernikahan nama keluarga suami tiba-tiba berhenti menyenangkan.
instruksi
Langkah 1
Untuk mengembalikan nama gadis Anda, Anda harus menghubungi kantor pendaftaran, tempat akta nikah dikeluarkan. Biasanya dikeluarkan di cabang di tempat pendaftaran salah satu pasangan.
Langkah 2
Dokumen-dokumen berikut harus dibawa bersama Anda ke kantor pendaftaran:
- akta kelahiran sendiri;
- surat cerai atau surat kematian pasangan;
- akta kelahiran anak di bawah umur.
Langkah 3
Seorang karyawan kantor pendaftaran akan meminta Anda untuk menulis pernyataan di mana Anda harus menunjukkan:
- nama keluarga sendiri, nama depan, patronimik, alamat pendaftaran, tanggal dan tempat lahir, status perkawinan dan kewarganegaraan;
- Nama lengkap dan tanggal lahir semua anak di bawah umur;
- nomor dan seri semua akta nikah atau cerai yang diterbitkan sebelumnya;
- nomor dan seri akta kelahiran anak di bawah umur;
- nama keluarga yang ingin Anda kembalikan;
- alasan perubahan nama keluarga.
Langkah 4
Permohonan Anda akan dipertimbangkan oleh staf kantor pendaftaran dalam waktu satu bulan. Namun, jika Anda mengajukan perubahan nama keluarga bukan ke kantor catatan sipil tempat Anda mengeluarkan akta nikah, tetapi ke kantor lain, maka periode ini ditingkatkan menjadi tiga bulan. Ini disebabkan oleh fakta bahwa pada awalnya karyawan departemen mengirim permintaan ke kantor pendaftaran, tempat pernikahan dicatat. Dan hanya setelah tanggapan atas permintaan tersebut, pertimbangan aplikasi dimulai.
Langkah 5
Ketika tanggal jatuh tempo berakhir, Anda akan diberikan sertifikat perubahan nama keluarga. Akta kelahiran anak-anak di bawah umur juga akan menyertakan data nama keluarga ibu yang baru.
Langkah 6
Setelah menerima sertifikat perubahan nama keluarga, Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke kantor paspor untuk membuat paspor sipil baru.
Langkah 7
Maka Anda perlu mengubah semua dokumen yang Anda miliki: NPWP, sertifikat asuransi pensiun, polis kesehatan, SIM, paspor asing, dan sebagainya.