Bayi Anda lahir, dan sekarang bayi itu harus menjadi warga negara penuh negaranya. Untuk melakukan ini, orang tua harus pergi ke kantor pendaftaran dan mendapatkan dokumen resmi pertama bayi yang baru lahir - akta kelahiran.
Pencatatan kelahiran anak dilakukan oleh kantor catatan sipil (Kantor Catatan Sipil) Orang tua perlu menghubungi kantor pendaftaran di tempat kelahiran bayi atau di tempat pendaftaran orang tua. Pendaftaran ini diperlukan untuk secara resmi mengkonfirmasi fakta kelahiran orang baru. Pada saat yang sama, ia akan diberi nama depan, nama keluarga dan patronimik, dan orang tua - ibu dan ayah juga akan ditetapkan. Dokumen ini disebut akta kelahiran. Formulir dokumen ini telah diisi secara tipografis di atas kertas bermaterai. Setiap formulir adalah dokumen pelaporan yang ketat, di mana seri dan nomor ditempel. Sertifikat diisi oleh karyawan kantor pendaftaran dan disertifikasi oleh stempel resmi. Juga, catatan kelahiran dimasukkan ke dalam daftar tindakan status sipil.
Untuk mendaftarkan anak di kantor pendaftaran, dokumen-dokumen berikut harus diserahkan:
- akta kelahiran yang dikeluarkan di rumah sakit;
- paspor orang tua;
- surat nikah (jika ada);
- Permohonan pendaftaran anak (diisi di kantor pendaftaran dalam formulir yang ditentukan).
Ketika orang tua menikah secara sah satu sama lain, salah satu dari mereka dapat mengajukan permohonan ke kantor pendaftaran untuk mendaftarkan anak tersebut. Jika orang tua tidak menikah, tetapi ayah anak itu mengkonfirmasikan ayahnya dan ingin rinciannya dicantumkan pada akta kelahiran, maka Anda harus datang ke kantor pendaftaran bersama. Dalam hal ini, akta kelahiran anak akan dikeluarkan dan ayah akan ditetapkan secara hukum.
Jika ibu tidak dalam hubungan resmi dengan ayah bayi dan ayah belum ditetapkan sehubungan dengan anak, maka nama anak dimasukkan atas permintaan ibu, patronimik dicatat dengan nama orang yang ditunjuk sebagai ayah anak, dan nama keluarga diberikan oleh nama keluarga ibu. Dalam hal ini, atas permintaan ibu, data tentang ayah mungkin tidak sesuai dengan catatan akta kelahiran.
Jika karena alasan tertentu orang tua tidak dapat pergi ke kantor pendaftaran sendiri, maka ini dapat dilakukan oleh orang yang diberi kuasa oleh orang tua, yang harus memiliki surat kuasa yang menegaskan wewenangnya, yang disahkan oleh notaris. Permohonan kelahiran anak harus diajukan ke kantor pendaftaran selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal kelahirannya. Setelah pendaftaran anak, orang tua akan diberikan: akta kelahiran anak, akta kelahiran untuk menerima tunjangan satu kali, sertifikat ayah (jika orang tua tidak menikah).